Beritapati.com – Kriminal, Polres Pati membekuk sales pelaku penggelapan uang pembayaran mobil Fortuner. (20/6).
Menurut Kapolres Pati AKBP JOn Wesly Arianto, Kronologi kejadian, saat itu sekira pukul 16.00 wib, telah ketahui oleh Pelapor bahwa 01 Unit Kbm Toyota Jenis SUV Fortuner Type VRZ Warna Putih dengan Plat Nomor Provit (warna putih) K-4879-XX milik perusahaan Toyota Nasmoco Cab. Pati telah keluar dari Showroom dan tidak diketahui oleh Admin maupun manajemen termasuk oleh pelapor selaku Supervisor.
Dan setelah dilakukan pengecheckan terhadap System Nis Vehicle ternyata Faktur dan kelengkapan dari Kbm tersebut belum dibuka dan belum didaftarkan. Selanjutnya Pelapor bertanya kepada Saksi I sebagai PDS (Pre Delivery Servis) bagian yang mengurusi Stok Unit.
Dari keterangan Saksi I mengatakan bahwa Unit Kbm Toyota Fortuner tersebut yang merupakan pesanan dari Customer An. Ucok Budiyanto alamat Ds. / Kec. Winong Rt.02 Rw.01 ternyata sudah tidak ada lagi (tidak terparkir di gudang belakang). Kemudian di check di bagian keuangan Sdr. Nio ternyata belum ada pelunasan terhadap Unit Kbm tersebut.
Selanjutnya pelapor menanyakan menanyakan tentang SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) An. Ujok Budiyanto kepada Terlapor selaku Sales yang menangani pemesanan Unit Kbm tersebut. Setelah bertemu dengan terlapor, Terlapor menjelaskan bahwa Unit Kbm tersebut telah dikirim kepada Customer A.n. Ujok Budiyanto, akan tetapi uang Pembelian / Pelunasan Unit Kbm tersebut diakui telah diapakai oleh Terlapor untuk main judi On Line.
Atas perbuatan Terlapor yang telah mengeluarkan satu Unit Kbm Toyota Jenis SUV FORTUNER Type VRZ Warna Putih dengan Plat Nomor Provit (warna putih) K-4879-XX milik perusahaan Toyota Nasmoco Cab. Pati dengan tidak sesuai dengan SOP dan atau tanpa seijin dan sepengetahuan dari Manajemen termasuk oleh Pelapor, maka Perusahaan merasa dirugikan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 506.600.000,-.