BeritaPati.Com – Kriminal, Satuan Reskrim Polres Pati telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan hasil penggelapan handphone.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan, peristiwa itu berhasil diungkap pada hari Senin, 01 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 Wib.
Pelaku melakukan tindakan tersebut di Counter HP Barokah Celluler milik pelapor yang beralamat di Dukuh Paras Desa Tanjunganaom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
“Pelaku adalah H warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO A3s beserta Dosboxnya, satu buah HP merk OPPO F9, satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna merah (sarana yang di gunakan sebagai sarana melakukan kejahatan).
“Modus operandi pelaku, dengan berpura – pura sebagai anak buahnya pemilik counter dan mengambil HP di counter tersebut,” imbuhnya.
Kronologi ungkap kasus, lanjutnya, “Setelah tim Resmob mendapat laporan adanya tindak pidana penipuan tersebut, kemudian mendapatkan informasi adanya orang yang menawarkan HP yang identik hasil kejahatan di Counter Gabus di wilayah Kabupaten Grobogan. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan di wilayah Kabupaten Grobogan dan pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di pertokoan atau counter turut Kecamatan Keradenan Kabupaten Grobogan,”.
Hasil pengembangan terhadap tersangka H, juga mengakui melakukan perbuatan yang sama di TKP lain di antaranya, TKP Surya Phone Pati hasil 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam.
Kemudian di TKP Pasar Hewan Botok Winong, pelaku membawa 1 (satu) buah HP Samsung J1 warna hitam. Dan di TKP counter Tambakromo pelaku berhasil membawa kabur HP merk OPPO F1 warna hitam.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (BP)