Beritapati.com – Kota, Polres Pati Polda Jawa tengah, berhasil menangkap pelaku terduga tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik Siti Kholifah (27) beralamat di Dukuh Bongri Desa Mulyoharjo Pati, pencurian sendiri terjadi pada hari Jumat Pagi (9/09/2017) dimana pelaku yang berinisial WK (34) warga Desa karaban kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak 2 buah Handphone, perhiasan berupa gelang, kalung dan cincin emas serta uang tunai sebesar Rp. 800 Ribu.
Menurut Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Pati Iptu Pujiati mengatakan peristiwa pencurian tersebut berawal saat Siti korban usai menidurkan anaknya dan ke dapur samping rumah untuk membuat teh. Situasi pada saat kejadian sepi, suami korban sedang melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid.
Lanjut Kapolsek, Selang 5 menit membuat teh, dari dapur korban mendengar suara sepeda motor yang di bejek / digas dari luar. Korban yang merasa curiga kemudian mengecek rumahnya dan dijumpai isi rumahnya keadaan berserakan. Setelah dicek beberapa barang milik Siti Kholifah (korban) telah hilang dicuri dan melaporkan kepada Kepolisian.
Ditambahkannya, berkat berbagai petunjuk yang diterima dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi yang mengarah ke pelaku, akhirnya Selasa Malam Jajaran Sat Reskrim Polsek Pati menangkap pelaku.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Xiaomi type Redmi 2. Sedangkan untuk pelaku saat ini harus meringkuk di jeruji besi Rutan Polsek Pati guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Pati dan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara“. Ucap Iptu Pujiati.
(dok humas Polres Pati)