PATI – Aksi perjuangan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus berlanjut. Setelah tenda yang mereka dirikan di halaman kantor ATR/BPN Pati dibongkar paksa oleh petugas, para petani tak menyerah dan kembali mendirikan tenda di depan kantor tersebut sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (12/2/2025) pukul 16.00 WIB, terlihat massa petani kembali berkumpul dan mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati. Sebelumnya, tenda mereka yang berada di halaman kantor ATR/BPN Pati dibongkar saat mereka sedang menggelar audiensi di DPRD Pati sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, hanya beberapa warga yang berjaga di lokasi, sementara sebagian besar massa tengah menyampaikan aspirasi mereka di DPRD. Namun, petugas tetap membongkar tenda yang sudah berdiri sejak Senin (10/2/2025).
Salah satu buruh tani, Sumiyati, mengungkapkan bahwa dalam audiensi yang digelar bersama DPRD, ATR/BPN, dan PT LPI, belum ada keputusan yang memihak kepada petani.
“Tadi kami audiensi dengan DPRD Pati, ATR/BPN, dan PT LPI, tapi belum ada titik terang. Kami tetap menuntut agar tanah kami dikembalikan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sumiyati juga menyesalkan tindakan pembongkaran tenda oleh petugas. Menurutnya, massa akan membongkar tenda sendiri jika hasil audiensi berpihak kepada mereka.
“Nanti kami sendiri yang bongkar kalau tanah kami dikembalikan. Tidak perlu sampai dibongkar paksa oleh petugas,” tegasnya.
Hingga kini, Sumiyati bersama warga lainnya tetap bertahan di depan kantor ATR/BPN Pati dan berjanji tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada keputusan yang menguntungkan petani Pundenrejo.
“Kami tidak akan pulang sebelum tanah kami benar-benar dikembalikan. Tanah ini warisan nenek moyang kami, bukan hak PT LPI,” tambahnya.
Selain itu, Sumiyati meminta ATR/BPN Pati untuk tidak mengeluarkan izin penggunaan lahan bagi PT LPI, sebuah perusahaan di bidang industri gula yang disebut-sebut telah mengambil alih lahan petani.
“BPN jangan sampai mengeluarkan izin. Tolak perizinan PT LPI! Tanah ini hak turun-temurun kami,” katanya dengan tegas.
Menanggapi aksi petani, Kepala ATR/BPN Pati, Jaka Pramono, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan petani serta Pemkab Pati untuk membahas permasalahan tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa PT LPI sebelumnya telah mengajukan permohonan hak pakai atas lahan tersebut. Namun, di sisi lain, warga juga mengajukan keberatan.
“Satu pihak mengajukan permohonan hak pakai, sementara dari masyarakat Pundenrejo ada keberatan. Oleh karena itu, kami mengadakan mediasi,” jelas Jaka saat ditemui di gedung DPRD Pati.
Namun, setelah dua kali dilakukan mediasi, belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akibatnya, ATR/BPN Pati memutuskan untuk menghentikan sementara proses perizinan PT LPI hingga permasalahan lahan ini menemukan solusi.
“Karena belum ada kesepakatan dalam mediasi, maka kami anggap permohonan izin dari PT LPI belum memenuhi syarat. Untuk itu, kami kembalikan berkas permohonan mereka,” ujar Jaka.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil.
“Kami tidak bisa memproses lebih lanjut selama masih ada sengketa. Silakan diselesaikan terlebih dahulu, agar hasil akhirnya bisa lebih jelas,” pungkasnya.
Aksi petani Pundenrejo ini masih berlanjut dengan harapan tanah mereka dapat dikembalikan. Sementara itu, pihak terkait masih terus berupaya mencari solusi terbaik agar konflik agraria ini tidak semakin berlarut-larut.


































