Beritapati, 11 Juni 2024
Main hakim sendiri, tidak dibenarkan dalam konteks apapun.
Apalagi sampai terjadinya korban kehilangan nyawa.
Seperti halnya kasus pengeroyokan Bos Rental Mobil yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Pati tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa ketiga pelaku adalah EM (51), BJ (37), dan AS (37).
Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan, setelah pihaknya bersama dengan Polresta Pati, yang diinstruksikan langsung oleh Polda Jateng, untuk menyelesaikan kasus yang viral tersebut.
Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EM (51) mengejar dan menghadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak korban, BJ (37) mengejar, AG (35) melindas korban dengan motor, mengenai dan memukul korban. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” tegas beliau.
Dan “Pelaku dikenai Pasal yang dikenal pelaku 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Dari kejadian ini, otomatis nama baik Kab. Pati akan tercoreng secara Nasional.
Dikarenakan hanya segelintir orang yang tidak mau ikut peraturan hukum, apalagi kalau didukung dengan provokasi yang menyesatkan.
Harapan kita bersama dari kejadian ini pula, semoga warga Kab. Pati lebih menjaga etika dan lebih memahami peraturan lagi, karena sangat banyak Warga Kab. Pati yang berpotensi mem-branding dengan kualitas dibandingkan dengan hal – hal yang negatif.
Semoga Pati menjadi lebih baik