BeritaPati.Com – Margoyoso, Unit Reskrim Polsek Margoyoso, telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus Penganiayaan.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Margoyoso AKP Amlis Chaniago menjelaskan, “Operasi dipimpin oleh Kanit Ipda Mastur SH, pelaku adalah AA dan S warga Ds. Tanjungrejo Kec. Margoyoso Kab. Pati”.
Kronologi penangkapan, lanjutnya, “Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017, sekira pukul 09.00 Wib, Penyidik mendapat informasi dr masyarakat bahwa Pelaku yang sudah 3 tahun menghilang, belum lama ini kelihatan berada dirumah karena akan menikah dengan Perempuan warga Ds. Ngepungrojo Kec. Pati Kab. Pati. atas info tersebut selanjutnya Unit melakukan upaya penyelidikan”.
Kemudian pada Jum’at 22 Desember 2017, Pelaku melangsungkan Resepsi pernikahan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
“Senin, 25 Desember 2017, Pelaku melangsungkan Resepsi pernikahan di rumah mempelai Perempuan di Ds. Ngepungrojo, unit reskrim memutuskan penangkapan setelah selesai resepsi pernikahan dengan tujuan pelaksanaan upaya Represif tidak bertabrakan dengan adat istiadat masyarakat setempat”, ujar Kapolsek Margoyoso.
Akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di rumah mempelai Perempuan Unit Reskrim Polsek Mgys dipimpin Kanit Ipda Mastur SH berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.
Selanjutnya dibawa ke Polsek Margoyoso kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilalukan proses penyidikan.
Tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP subsidiair 351 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 02 Nopember 2014, sekira pkl 09.00 Wib, di depan rumah Korban Ds. Tanjungrejo Rt. 020/005 Kec. Margoyoso Kab. Pati. Telah terjadi tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan.
Awal mula kejadian Korban sedang Cek-cok mulut Ibu kandung Terlapor, kemudian datang pelaku langsung memukul Wajah dan Perut korban, selanjutnya datang pelaku kedua sambil membawa Bata Merah dan langsung dipukulkan ke kepala belakang korban, kemudian Bata Merah dibuang pelaku memukul kening korban, hingga korban pingsan dan ditinggalkan para pelaku.
“kemudian datang Pelapor bersama Saksi-1 dan Saksi-2 menolong korban dibawa ke RSI Margiyoso dan dirujuk ke RS Mitra Bangsa Pati Opname selama 4 hari. selanjutnya peristiwa tersebut dilaorkan ke Polsek Margoyoso”, beber AKP Amlis Chaniago.
“Hasil Visum dari RS Mitra Bangsa Pati Korban mengalami Luka robek pada kepala sebelah kiri, Kesadaran Compos mentis dan Opname selama 4 hari”, imbuhnya. (dok humas Polres Pati)