Beritapati.com – Cluwak, Seorang tersangka kasus pencurian di Cluwak, Pati, berhasil dibekuk Tim Satgas Polsek Gabungan yaitu gabungan Eks Kawedanan Tayu (Tayu, Cluwak, Dukuhseti, Gunungwungkal, Margoyoso). Rabu (11/10/2017).
Petugas membekuk MRS (19) tersangka tindak pidana pencurian. MRS tercatat berdomisili di Desa Sumur Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Cluwak AKP Eko Prantiyo mengatakan Petugas mengamankan tersangka setelah mendapat informasi dari Warga, kemudian menginterogasi dan tersangka mengakui perbuatannya.
Tambahnya, Modus Operandi tersangka mengambil barang milik korban sewaktu toko ditinggal kerumah belakang, saat toko sepi digunakan kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 buah dompet yang berisi uang Rp. 1 Juta, 2 unit Handphone dan 1 unit Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk sarana melakukan aksi pencurian.
“Kini tersangka MRS telah mendekam di rumah tahanan Polsek Cluwak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Pungkas AKP Eko Prantiyo. (dok humas Polres Pati)
Beritapati.com – Cluwak, Seorang tersangka kasus pencurian di Cluwak, Pati, berhasil dibekuk Tim Satgas Polsek Gabungan yaitu gabungan Eks Kawedanan Tayu (Tayu, Cluwak, Dukuhseti, Gunungwungkal, Margoyoso). Rabu (11/10/2017).
Petugas membekuk MRS (19) tersangka tindak pidana pencurian. MRS tercatat berdomisili di Desa Sumur Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Cluwak AKP Eko Prantiyo mengatakan Petugas mengamankan tersangka setelah mendapat informasi dari Warga, kemudian menginterogasi dan tersangka mengakui perbuatannya.
Tambahnya, Modus Operandi tersangka mengambil barang milik korban sewaktu toko ditinggal kerumah belakang, saat toko sepi digunakan kesempatan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 buah dompet yang berisi uang Rp. 1 Juta, 2 unit Handphone dan 1 unit Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk sarana melakukan aksi pencurian.
“Kini tersangka MRS telah mendekam di rumah tahanan Polsek Cluwak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Pungkas AKP Eko Prantiyo. (dok humas Polres Pati)