[image: 730414227_2457063584804471_8109477725127663482_n.jpg] Pelaku P3mbnh4n Pedagang Barang Unik di Waduk Tepus Kayen Ditangkap di Kalimantan Selatan
@patinews Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus p3mbnh4n yang menewaskan seorang pedagang asal Kabupaten Pati di kawasan Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga Kalimantan Selatan akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua bulan dalam pengejaran.
Polresta Pati berhasil mengungkap kasus p3mbnh4n yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Kayen. Pelaku berinisial W (49), warga Kecamatan Kayen, ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, S (64), seorang pedagang asal Kabupaten Pati.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama untuk mencari bambu petuk yang dipercaya memiliki nilai ekonomi tinggi.
Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat perselisihan yang dipicu persoalan biaya operasional selama perjalanan.
“Terjadi cekcok antara korban dan tersangka terkait biaya yang menurut tersangka tidak diganti oleh korban,” ujar Kompol Dika.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Saat keduanya terjatuh dalam perkelahian, pelaku diduga mengambil pisau dapur yang telah dibawanya dan menyerang korban secara brutal.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami beberapa luka tusuk dan sayatan di bagian vital tubuh. Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian membuang tubuh korban ke Waduk Tepus untuk menghilangkan jejak.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka menenggelamkan tubuh korban ke waduk dan melarikan diri keluar daerah,” jelasnya.
Penemuan jasad korban yang mengapung di Waduk Tepus sempat menggemparkan masyarakat. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka serius pada bagian leher dan perut yang menyebabkan perdarahan hebat.
Usai kejadian, pelaku berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Tim Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Pada Sabtu, 20 Juni 2026 dini hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka terhadap korban terkait persoalan biaya selama perjalanan mencari bambu petuk,” kata Kompol Dika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauan
@patinews Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus p3mbnh4n yang menewaskan seorang pedagang asal Kabupaten Pati di kawasan Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga Kalimantan Selatan akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua bulan dalam pengejaran.
Polresta Pati berhasil mengungkap kasus p3mbnh4n yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Kayen. Pelaku berinisial W (49), warga Kecamatan Kayen, ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, S (64), seorang pedagang asal Kabupaten Pati.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama untuk mencari bambu petuk yang dipercaya memiliki nilai ekonomi tinggi.
Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat perselisihan yang dipicu persoalan biaya operasional selama perjalanan.
“Terjadi cekcok antara korban dan tersangka terkait biaya yang menurut tersangka tidak diganti oleh korban,” ujar Kompol Dika.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Saat keduanya terjatuh dalam perkelahian, pelaku diduga mengambil pisau dapur yang telah dibawanya dan menyerang korban secara brutal.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami beberapa luka tusuk dan sayatan di bagian vital tubuh. Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian membuang tubuh korban ke Waduk Tepus untuk menghilangkan jejak.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka menenggelamkan tubuh korban ke waduk dan melarikan diri keluar daerah,” jelasnya.
Penemuan jasad korban yang mengapung di Waduk Tepus sempat menggemparkan masyarakat. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka serius pada bagian leher dan perut yang menyebabkan perdarahan hebat.
Usai kejadian, pelaku berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Tim Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Pada Sabtu, 20 Juni 2026 dini hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka terhadap korban terkait persoalan biaya selama perjalanan mencari bambu petuk,” kata Kompol Dika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauan

































