dok Res Pati |
SAL ditangkap Polisi karena aksinya, telah mengambil 1 unit Spm Honda Vario dan 1 unit Spm Honda Vario 125 No. Pol. : K-6578-NG di Rumah Sdr. Masduri (59) tahun, yang beralamat di Perum PSI Jln. Astina No. 8 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Rabu (7/10/2015) pukul 01.45 Wib. Atas kejadian tersebut, korban selanjut melaporkannya ke Mapolres Pati untuk melakukan penyelidikan.
Setelah di laksanakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hampir 2 tahun lamanya dan kebetulan Polda Jateng sedang menggelar Operasi Jaran Candi 2017, kemudian team Resmob Polres Pati yang dipimpin oleh Aiptu Maskub melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku curanmor.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang mengendarai spm Honda Vario warna merah tanpa No. Polisi dan Team Buser dengan sigap berhasil menghentikan di jalan raya depan Mushola turut Ds. Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati maka tidak menunggu lama tim buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial SAL.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan di TKP Jl. Tayu – Juwana jalur bawah (mengambil Spm Yamaha Mio J warna hitam merah), TKP depan rumah turut jalan Pati – Wedarijaksa (mengambil Spm Honda Grand warna Hitam), TKP jalan Tayu – Juwana (mengambil spm Yamaha Yupiter warna merah hitam), TKP dalam rumah turut Ds. Pakis Kec. Margoyoso Kab. Pati (mengambil 2 ( dua ) unit spm Honda Vario dan spm jenis Matic) dan TKP dalam rumah jalan Pati – Wedarijaksa (mengambil 2 ( dua ) unit sepeda motor Honda Scoopy dan Supra).
Di tempat terpisah, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polre Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, S.I.K, M.Si membenarkan bahwa “anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka kasus Curanmor atas nama SAL dan dari tangan tersangka berhasil mengamankan 1 (satu) unit Spm Honda Vario tanpa No. Pol. Dan 1 (satu) unit Spm Honda Vario 125 No.Pol K-6578-NG yang semuanya hasil dari Kejahatan”.
Lanjut Kasat Reskrim untuk Barang Bukti sudah di sita dan sudah di Berkas Perkara untuk tersangka lain an. SUP dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Pati.
dok Res Pati |
SAL ditangkap Polisi karena aksinya, telah mengambil 1 unit Spm Honda Vario dan 1 unit Spm Honda Vario 125 No. Pol. : K-6578-NG di Rumah Sdr. Masduri (59) tahun, yang beralamat di Perum PSI Jln. Astina No. 8 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Rabu (7/10/2015) pukul 01.45 Wib. Atas kejadian tersebut, korban selanjut melaporkannya ke Mapolres Pati untuk melakukan penyelidikan.
Setelah di laksanakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hampir 2 tahun lamanya dan kebetulan Polda Jateng sedang menggelar Operasi Jaran Candi 2017, kemudian team Resmob Polres Pati yang dipimpin oleh Aiptu Maskub melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku curanmor.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang mengendarai spm Honda Vario warna merah tanpa No. Polisi dan Team Buser dengan sigap berhasil menghentikan di jalan raya depan Mushola turut Ds. Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati maka tidak menunggu lama tim buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial SAL.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan di TKP Jl. Tayu – Juwana jalur bawah (mengambil Spm Yamaha Mio J warna hitam merah), TKP depan rumah turut jalan Pati – Wedarijaksa (mengambil Spm Honda Grand warna Hitam), TKP jalan Tayu – Juwana (mengambil spm Yamaha Yupiter warna merah hitam), TKP dalam rumah turut Ds. Pakis Kec. Margoyoso Kab. Pati (mengambil 2 ( dua ) unit spm Honda Vario dan spm jenis Matic) dan TKP dalam rumah jalan Pati – Wedarijaksa (mengambil 2 ( dua ) unit sepeda motor Honda Scoopy dan Supra).
Di tempat terpisah, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polre Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, S.I.K, M.Si membenarkan bahwa “anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka kasus Curanmor atas nama SAL dan dari tangan tersangka berhasil mengamankan 1 (satu) unit Spm Honda Vario tanpa No. Pol. Dan 1 (satu) unit Spm Honda Vario 125 No.Pol K-6578-NG yang semuanya hasil dari Kejahatan”.
Lanjut Kasat Reskrim untuk Barang Bukti sudah di sita dan sudah di Berkas Perkara untuk tersangka lain an. SUP dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Pati.