Miras Ilegal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi di Pati Berhasil Digagalkan
BERITAPATI.COM, PATI,
Untuk pertama kalinya di 2023, Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) illegal.
Kali ini, pada Kamis, 09 Februari 2023 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap MMEA ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 11,75 liter MMEA ilegal berjenis Whiskey dan Arak berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIB, tim memperoleh informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali. Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi outlet jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.45, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 (sepuluh) botol MMEA berjenis Arak tanpa dilekati pita cukai dan 12 botol MMEA berjenis Whiskey tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang MMEA ilegal sebesar Rp1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940.000,00.
Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*)