JUWANA, BERITAPATI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal dengan alat tangkap cantrang dan sejenisnya, guna mendukung upaya peralihan penggunaan alat tangkap dari yang merusak ke yang ramah lingkungan.
Kali ini pendataan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Kamis (1/3).
Dari data sementara yang telah terkumpul setelah dua hari pelaksanaan pendataan (28 Februari – 1 Maret 2018), di Pati terdapat setidaknya 157 unit kapal cantrang dengan 96 pemilik.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tampak hadir meninjau dan mengawasi kegiatan pendataan tersebut. Di sela peninjauan, kepada para pemilik kapal cantrang Menteri Susi mengungkapkan, peraturan yang diterapkan pemerintah bertujuan sepenuhnya untuk meningkatkan keberhasilan dan kesejahteraan nelayan. Begitu juga dengan kebijakan pergantian alat tangkap dan peralihan daerah tangkapan ke wilayah timur Indonesia dan perairan Natuna.
“Saya tidak ingin asing masuk lagi ke Indonesia karena saudara tidak mau geser ke sana (daerah tangkapan yang disarankan) untuk mengisi laut Indonesia. Kalau saudara-saudara nurut sama saya, segera alih alat tangkap. Saya kasih SIPI SIKPI untuk menangkap di WPP 718,” ungkap Menteri Susi.
Menteri Susi juga memastikan, pemilik kapal yang bersedia beralih alat tangkap bisa mendapatkan tambahan pinjaman dari perbankan dengan agunan yang ada. Jika mendapat kesulitan, pemilik kapal dapat langsung melapor kepada Menteri Susi.
Selain tambahan pinjaman, pemilik kapal cantrang yang kesulitan memenuhi cicilan dapat meminta penundaan cicilan hingga satu tahun. Oleh karena itu, Menteri Susi mengimbau agar semua pemilik kapal cantrang segera berganti alat tangkap sehingga pemerintah dapat segera membantu fasilitasi perbankan. “Segera (beralih alat tangkap) mumpung ada bank-nya siap. Saat ini BRI harus memberikan karena ini program pemerintah untuk pengalihan alat tangkap,” tuturnya.
“_Ibu nyambut gawe saisone, sakuate, tapi kan waktunya ada limitnya. Ibu ki eman sama sampean_ (Ibu kerja sebisa mungkin, sekuat mungkin, tapi waktu ada batasnya. Ibu ini kasian sama saudara-saudara sekalian)” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyampaikan apresiasi kepada pemilik kapal cantrang di Pati yang dinilai kooperatif dalam upaya pendataan ulang ini. “Untuk Pati, kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat karena ternyata sangat responsif, bagus, dan merupakan pelopor peralihan alat tangkap ini. Jadi yang pertama kali berubah alat tangkapnya itu Pati,” ungkap Sjarief.
Menurutnya, pendataan ulang perlu dilakukan karena kapal-kapal di Pati umumnya berukuran besar yaitu antara 60 GT, 80 GT, 150 GT, bahkan hingga 187 GT. Akan tetapi, tidak satu pun dari kapal tersebut yang memiliki izin pusat, artinya mengambil ukuran di bawah 30 GT alias markdown.
“Dengan ukur ulang, kami akan selesaikan semuanya dan kita akan berikan surat keterangan melaut sehingga bisa melaut kembali dengan suatu komitmen mereka akan beralih alat tangkap,” paparnya.
Sjarief mengatakan, proses pendataan ulang dalam upaya peralihan alat tangkap di Pati dapat dilaksanakan lebih mulus dan rapi. Hal ini karena pemilik kapal cantrang yang sebelumnya telah beralih alat tangkap dan beralih wilayah tangkapan sejak 2016 mendapatkan hasil yang lebih baik sehingga dapat menjadi motivasi.
“Nelayan (kapal eks cantrang) di Pati sudah pindah ke Dobo (Kepulauan Aru, Maluku), sudah mendapatkan hasil tangkapan yang lebih baik, misalnya kakap merah. Harganya pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hasil tangkapan cantrang,” ujarnya.
Sjarief menambahkan, selain Pati, kapal eks cantrang dari daerah lain seperti Cilacap, Probolinggo, Indramayu, Cirebon, dan Rembang juga telah beralih ke Perairan Dobo. Setidaknya di Dobo saat ini terdapat sekitar 1.100 kapal dari berbagai daerah. (bp/. kkp)