Lagi, Satgas Kebo Landoh Sikat Ratusan Botol Miras dari Juwana dan Tayu
BeritaPati.Com – Juwana, Satgas Kebo Landoh Polres Pati terus melakukan razia minuman keras di Kecamatan Tayu dan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jateng. Selasa, 28 Januari 2020.
Di Juwana, Satgas Kebo Landoh mengamankan miras sebanyal 204 botol, sedangkan di Kecamatan Tayu berhasil menyita miras 76 botol.
Para penjual Miras ilegal ini bakal dikenai Tipiring (Tindak Pidana Ringan), berdasarkan Perda nomor 22 tahun 2002, sanksi minimal 3 hari kurungan penjara denda 300 ribu dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta. (bp/ kl).