BeritaPati.com – Kota, Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas Totok memimpin pers rilis ungkap kasus pencurian handphone. Rabu, 10 April 2019.
“Pelaku berinisial AJS (20) dan IS (19) keduanya adalah warga kecamatan Wedarijaksa dan Pati. Dua smartphone yang diamankan dari tangan pelaku bernilai 6,2 juta rupiah,” ungkap Wakapolres.
Kronologi kejadian, saat itu (Sabtu, 6 Februari 2019) kedua tersangka yang merupakan dua sejoli datang ke Mapolres Pati untuk membuat SKCK. Karena hari sbtu pelayanan SKCK tutup kedua tersangka berniat pulang. Sesampainya di parkiran kedua tersangka melihat ada handphone di dashboard motor vario. Kemudian masing-masing tersangka mengambil hp milik korban dan dibawa pulang.
Seperti diberitakan sebelumnya, “Saat kejadian, korban datang ke Mapolres Pati untuk melakukan kegiatan latihan PKS (Petugas Keamanan Sekolah), karena terlambat datang memarkir dan menaruh handphone di dasbor sepeda motor sebelah kiri kemudian ditinggal untuk melakukan latihan PKS sekitar pukul 11.00 wib korban selesai dan mendapati Handphone sudah tidak ada,” jelas kasat Reskrim Polres Pati.
Dari keterangan laporan itu, kepolisian langsung periksa rekaman CCTV yang memantau aktivitas halaman Mapolres.
“Kemudian unit Resmob mendatangi TKP untuk mencari barang keterangan terhadap korban dan para saksi-saksi. Tak hanya itu kemudian melihat CCTV yang ada di Mapolres Pati. Setelah unit mendapatkan ciri-ciri pelaku,” imbuhnya.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan untuk barang bukti belum sempat di jual dikuasai oleh pelaku,” tandasnya. (bp).