Beritapati.com – Kriminal, K (22 tahun) seorang pria warga Bancar Tuban Jatim yang diduga mencuri pisang ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pati Kota. Senin (16/09/2019).
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Sahlan mengungkapkan, TKP di Depan Pabrik PT. Dua Putra Tbk Jl Pati Juwana km 5 turut Dk. Guyangan Ds.Purworejo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 9 tundun Pisang dan 1 Buah Parang. Modus Operandinya pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong pisang milik warga setelah selesai dipotong kemudian setelah terkumpul dijual kepasar puri”. Ungkapnya
Kronologis Kejadian, lanjutnya, Sekitar pukul 19.30 WIB satpam PT.Dua Putra Tbk sedang piket jaga melihat pelaku sedang membawa pisang dari area Persawahan menuju ke depan pabrik PT.Dua Putra.
“Saat hendak membawa pisang hasil curian diketahui oleh warga dan diamankan warga ke PT.Dua Putra Tbk dan dibawa ke Balai Desa Purworejo, sampai petugas gabungan dari Polsek Pati Kota datang”. Lanjutnya
Pelaku mencuri pisang dibantu oleh R (Pekerja malam diwarung berlokasi JLS Lingkar turut Ds. Mustokoharjo Pati) yang berperan menunggu Pisang hasil curian ditepi jalan setelah terkumpul dijual dipasar puri Pati.
“Saat terlapor ditangkap warga, pelaku R melarikan diri dengan membawa sepeda motor,” tutupnya.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Pati Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (BP/ ResPati)