BeritaPati.Com – Jepara, Seorang penari erotis saat acara hari ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini Jepara ternyata warga Kabupaten Pati.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, ketiganya menyerahkan diri ke Mapolres Jepara pagi tadi. Selasa (17/4/2018).
Selain E warga Pati, dua penari lainnya, penari adalah K warga Purwokerto, dan V warga Semarang.
Kapolres Jepara mengatakan, acara yang diselenggarakan di Pantai Kartini tersebut menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka.
Dia melanjutkan, “Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum,”.
Hingga kini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.
“Para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008,” pungkasnya. (pn/ jp)