BeritaPati.Com – Kayen, Polsek Kayen berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Senin, 23 Juli 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat, 06 Juli 2018 lalu di jalan desa Dk Bukung Ds Kayen Rt 02 Rw 08 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
“Dua orang terduga pelaku diamankan, yakni DK dan F, keduanya warga Kayen,” ujar Kapolsek.
“Akibat perbuatan pelaku, Korban merasa sakit pada jari tangan kanan, terdapat luka memar pada pinggang kiri /rusuk kiri, 1 (satu) buah HP merk Andromax warna hitam pecah pada layarnya dan celana jeans warna biru yang dipakainya pada saku kanan mengalami robek serta jok motor Honda Scoopy warna putih robek dg kerugian sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada hari Jumat 06 Juli 2018 sekitar jam : 16.15 wib, korban usai menonton pertunjukan dangdut “BINTANG YENILA” dalam rangka halal bil halal pemuda Dk. Socan Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, di perempatan jalan desa tersebut korban pulang dengan mengendarai Honda Scoopy warna putih, dalam perjalanan tepatnya sebelum jembatan jratun korban dipukul oleh DK dengan menggunakan batu ke arah kepala korban namun korban menangkisnya dengan menggunakan kedua tangan sehingga batu tersebut mengenai jari tangan korban.
“Kemudian datang F membantunya dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu mengenai paha kanan korban dalam posisi korban masih diatas motor, selanjutnya korban di sekap dan didorong ke pinggir jalan hingga jatuh di pondasi jalan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak korban kenal namanya (temannya pelaku) selanjutnya dipukuli berkali-kali tidak lama kemudian datang warga sekitar menolong korban,” jelas AKP Sutopo. (bp/ patinews )