BeritaPati.Com – Sukolilo, Polsek Sukolilo mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan/pengeroyokan di wilayah Sukolilo.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Sukolilo IPTU Supriyono mengatakan, “Kejadian, terjadi pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, di salah satu warung di sebelah barat pertigaan Sukolilo turut Dukuh Lebak Kulon, Desa/ Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,”.
Kedua orang diduga pelaku adalah warga Kecamatan Sukolilo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pecahan gelas es warna putih bergagang, sedangkan sebuah Clurit masih dalam pencarian.
Kronologi kejadian, ungkapnya, “Saat itu pelapor/korban bersama saksi 1 membeli es di dalam warung. Tiba – tiba datang pelaku sekitar 8-10 orang dengan berjaket dan bercadar naik motor dan berhenti di depan warung es. Setelah mengetahui korban ada di dlm warung, kemudian terlapor langsung berteriak “iki wong Wotan… iki wong Wotan” dan korban menjawab ‘Ora mas.. aku ora wong Wotan’,”.
Karena korban tidak segera menjawab langsung diancam pelaku dengan diacungi clurit. Selanjutnya pelaku pertama langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong berkali kali dan pelaku 1 mengambil gelas es di depan korban yang dipergunakan untuk memukul kepala korban sampai gelasnya pecah, korban tidak berani melawan menutupi kepalanya dengan kedua tangannya tetapi masih dipukuli pelaku.
“Selanjutnya dilerai warga dan pemilik warung sehingga pelaku dan temannya pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam di punggung telapak tangan, luka gores di lenfan kiri dan memar di kepala bagian atas shg berobat di RSUD Kayen, kemudian melapor di Polsek Sukolilo,” urainya. (bp)