Beritapati.com – Kota, Dua orang Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang sebelumnya menggasak mesin genset senilai Rp 5,9 juta di Desa Winong Pati, berhasil diciduk Tim Polsek Gabungan Kawedanan Pati (Rayon I Ops Sikat Candi 2017).
Ternyata, para tersangka pencurian berhasil diringkus oleh petugas setelah dilaporkan korban Dwi Setyo Aditomo (28) warga Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati, pada Selasa (03/10/2017) kemarin.
“Sebetulnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari lalu, hanya saja baru dilaporkan korban pada Selasa (03/10/2017) kemarin,” jelas Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops, Kompol Sundoyo dalam rilis resmi yang dimuat tribratanewspolrespati.com, Kamis (05/10/2017).
Para tersangka ialah AS (34) warga Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, Pati dan juga MI (22) asal Desa Kajar, Kecamatan Wedarijaksa. Mereka saat ini telah diamankan petugas bersama barang bukti genzet merk Honda warna hitam 3000 watt.
“Mereka bakal terjerat Pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja bersama Polsek Pati kota, Margorejo, Tlogowungu dan Gembong,” terang Kompol Sundoyo.
Kejadian berawal, imbuhnya, saat korban warga Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati. Kala itu, berniat menggunakan mesin genset miliknya. Namun, diketahui oleh korban bahwa mesin tersebut, sudah tidak berada di tempatnya.
“Kemudian korban memutar rekaman CCTV yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana diketahui bahwa mesin gensetnya telah di curi oleh orang lain. Sayangnya korban tidak langsung melaporkannya,” pungkas Kompol Sundoyo.
(respati)