Dua Pelajar SMP di Gabus Bobol Kios dan Curi Tujuh Handphone |
Beritapati.com – Gabus, Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios Andromeda Cell milik Suwito di Jalan Gabus-Winong KM 1 turut Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus Pati akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pati, Jawa Tengah.
Tersangka M (14) dan D (14) yang masing-masing masih berstatus sebagai pelajar dari salah satu SMP dan MTs di Kecamatan Gabus kini diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Pati di rumahnya masing-masing setelah petugas mendapat keterangan dari saksi dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa (08 Mei 2017).
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kios Andromeda Cell milik Suwito pada hari Selasa (11-04-2017) diketahui pukul 07.00 WIB. Dalam aksinya, keduanya mencuri 7 unit handphone berbagai merek.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wisnu SIK menerangkan, “pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak plafon belakang menggunakan gergaji kayu dan masuk untuk melakukan pencurian di malam hari secara bersama-sama dan atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp35 juta”.
Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, karena tersangkanya statusnya masih pelajar, maka kasus ini diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pati. (TRB)