Beritapati, 5 Juni 2024
Hartoyo (Sekcam Wedarijaksa) selaku pendamping dari Khoirul Alif Hafanza, pada hari Selasa, 4 Juni 2024 mendatangi Kantor PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Pati, tentunya bersama dengan Khoirul Alif Hafanza, terkait memenuhi undangan dari PDM Pati, dalam proses pengambilan ijazah.
Penantian selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2022 – 2024, akhirnya ijazah yang tertahan di SMK Muhammadiyah Pati, akhirnya diserahkan juga kepada pemiliknya, yaitu Khoirul Alif Hafanza.
Bonar, selaku Bendahara PDM mendapatkan tugas dalam proses penyerahan ijazah tersebut.
“Alhamdullilah, dengan adanya ijazah sudah diberikan dan diserahkan kepada Khoirul Alif Hafanza, semoga bisa bermanfaat untuk kedepan,” ungkap beliau.
Di lain sisi, Khoirul Alif Hafanza setelah menerima ijazah tersebut mengatakan bahwa, dia menandatangani 4 rangkap surat.
Akan tetapi, selain tidak sempat membacanya, Pak Bonar juga tidak membacakan untuknya.
Permasalahan awal dari penahanan ijazah tersebut adalah belum dibayarnya tunggakan pembayaran/ administratif kepada SMK Muhammadiyah oleh Khoirul Alif Hafanza.
Dalam penyerahan ijazah tersebut, Hartoyo selaku pendamping Khoirul Alif Hafanza menanyakan kepada Bonar,
“Bagaimana kondisi dan posisi tanggungan administrasi dari Khoirul Alif Hafanza terkait ijazah yang sudah diterima ini, apakah masih ada tunggakan atau sudah lunas?”
“Dan apakah soal penyerahan ijazah ini bukannya tupoksi dari pihak sekolah atau dikdasmen? Kok bisa sampai ke Bendahara PDM yang menyerahkan?” lanjut Hartoyo.
“Alhamdullilah Pak, berkat bantuan dari sebagian donatur dan sebagian lagi dari Lazizmuh, tunggakan dari Khoirul Alif Hafanza sudah lunas, tanpa menanggung apapun lagi,” Jawab dari Bonar selaku bendahara.
Selain itu, menurut Bonar, soal tupoksi pekerjaan dan jabatan, bukan melangkahi atau melawan arus, tapi di dalam tim, kebetulan Bonar selaku bagian dari tim tersebut yang sanggup untuk mencarikan donatur dalam pembayaran tunggakan administratif oleh Khoirul Alif Hafanza.
Menanggapi hal tersebut, Hartoyo kemudian menanyakan lagi,
“Mengapa harus pakai Donatur? Sebenarnya cukup dengan Anggaran BOS dari sekolahan saja kan sudah bisa mengatasinya, apalagi salah satu Juklak dari Anggaran BOS, ada di dalam persoalan tersebut.”
bersambung…