
Diputuskan, Tujuh Penjual Miras di Pati Vonis Denda Subsider Kurungan
BeritaPati.Com – Kota, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis denda subsider kurungan bagi tujuh penjual minuman keras di Pati yang dipimpin oleh Hakim tunggal Grace Meilani Pasau.
Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar hari jumat lalu personil Sabhara hadir sebagai penyidik dan penuntut serta sebagai saksi.
Hasil sidang ketujuh orang ini didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan dituntut dengan Pasal 5 Jo Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras yaitu Menjual minuman beralkohol tanpa ijin Pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana kurungan 3 (tiga) hari atau denda serandah-rendahnya Rp 300 ratus atau selama-lamanya 3 bulan dan atau denda paling tinggi Rp 5 juta.
Vonis kurungan paling lama dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi mulai dari tiga hari hingga sepuluh hari kurungan. (bp).



































