Penggeledahan ini dikarenakan adanya pengaduan dari nasabah koperasi tersebut, ada 30 laporan dari nasabah yang berbeda – beda dengan total kerugian hingga puluhan milyar rupiah.
Sat Reskrim menggeledah ruangan EW (42 th) dan Kr (42 th) keduanya warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati dan melakukan penyitaan bersama lebih kurang 5 anggota Reskrim dan 2 anggota identifikasi terkait dengan tindak pidana yang terjadi.
KSU Artha Jaya Mandiri telah beroperasi sejak tahun 2006 sampai dengan 2017 dengan nasabah sejumlah 6.000 – 7.000 orang dan total pinjaman dan aset sejumlah 3 Triliun Rupiah dan sampai dengan sekarang belum jelas keberadaan simpanan masyarakat tersebut.
Menurut Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim Akp Wisnu Galih P, SIK, M.Si mengatakan, “bahwa modus operandi dari pelaku adalah dengan menggunakan kepengurusan koperasi fiktif dan segala bentuk simpanan dipegang langsung oleh ketua dan Manager bahkan diambil sebagai modal usaha tanpa pertanggungjawaban yang jelas”. (rp)