BeritaPati.Com – Kota, Polsek Pati Kota telah mengamankan seorang pria berinisial AJ (39), Pati karena diduga melakukan tindak pindana Pencurian yang tertangkap warga di area parkir pasar runting Desa Tambaharjo, Pati. Jumat (28/09/2018).
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati mengungkapkan kronologis kejadian, awal mulanya pada saat Sodik (saksi) sedang mengecat tembok rumah melihat pelaku datang di halaman parkir, karena Sodik curiga selanjutnya mengawasi gerak gerik pelaku tersebut, Saat itu pelaku datang sambil melihat situasi sekitar, kemudian pelaku masuk kedalam rumah, melihat hal tersebut Sodik selanjutnya menanyakan maksud tujuan kepada pelaku, namun pelaku tidak menjawab dan kemudian pelaku keluar rumah dan duduk diatas Sepeda motor.
“Tersangka mengambil kunci dari saku kemudian membuka jok motor Milik Teguh dan mengambil barang / Stnk dari jok. Melihat hal tersebut selanjutnya Sodik berteriak “ada maling” kemudian dari warga sekitar datang dan selanjutnya menangkap tersangka tersebut,” Ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan, pada saat di interogasi ternyata pelaku mengambil 1( satu ) buah STNK, selanjutnya pelaku di amankan dan di serahkan ke Polsek Pati.
“Untuk saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pati dan Barang bukti dan Sepeda Motor diamankan di Polsek Pati untuk barang bukti”. Pungkas Kapolsek. (Humas Polres Pati)