dok. Humas Polres Pati |
Beritapati.com – Wedarijaksa, Polsek Wedarijaksa Resor Pati, menangkap WW alias Dela, 34 tahun, karena diduga menjadi muncikari sekaligus penyedia tempat kencan bagi pelacur dan laki-laki hidung belang.
Praktek prostitusi dijalankan tersangka di warung kopi kuro –kuro di Dukuh Ngrames turut Desa Sukoharjo Kecamatan Wedarijaksa Pati. Rabu (30/8/2017)
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Sulistyaningrum, dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa Polsek Wedarijaksa telah mengamankan pelaku praktek Prostitusi berkedok Warung Kopi di Dukuh Ngrames Desa Sukoharjo, Wedarijaksa.
“Ini berawal dari kecurigaan Polsek Wedarijaksa setelah mendapat laporan informasi dari Masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, ternyata selain buka Warung Kopi ditempat tersebut juga menawarkan jasa prostitusi.,” terang Kapolsek Wedarijaksa, kemarin.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Rabu 30 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB Kami melakukan pengerebegan dan pengeledahan ditemukan sepasang Laki-laki dan perempuan berada didalam satu kamar dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci”. Tambah Kapolsek
Polisi mengamankan seorang mucikari, 3 wanita yang diduga PSK dan 1 Orang laki-laki hidung belang serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 buah Hp Merk Samsung serta uang 250 Ribu Rupiah dari tempat prostitusi. WW dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. (rp)