BeritaPati.Com – Batangan, Kepolisian Sektor Batangan melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib di SPBU Lengkong turut Ds. Lengkang Kec. Batangan Kab. Pati.
Menurut Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Pada hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018, pukul 09.00 wib.
Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana.
“Korban atau pelapor adalah Ihsanudin warga Dusun Ragung Timur Desa Desa Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang – Madura. Pelaku diduga adalah S, warga Desa Genengmulyo Kec. Juwana Kab. Pati,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) buah celana jean warna biru mrek LOIS, 1 (satu) buah sarung warna hijau motif kotak kotak, 194 (seratus sembilan puluh empat) karung plastik warna biru bekas bungkus garam, dan 5 (lima) karung garam grosok yang di bungkus di dalam karung plastik warna biru. Total kerugian ditaksir Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah)
Modus operandi Pelaku dengan memesan garam Madura sebanyak satu rit (truk) setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk yang di sewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di juwana sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk korban ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yang sudah bermuatan garam dan menjual garam tersebut dan korban tidak di bayar.
Kronologis kejadian, urai Kapolsek, Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 07.00 wib pelaku menghubungi korban untuk pesan garam kepada korban dengan kata kata ” PAK IHSAN SAYA MAU BELI GARAM dijawab oleh korban ‘ INI SIAPA ” kemudian di jawab pelaku “INI SOLEH TARWI BATANGAN”kemudian di jawab korban”BATANGAN MANA PAK” di jawab pelaku ” BATANGAN DUKUH GADEL, HARGA GARAM BERAPA PAK kemudian dijawab oleh korban DUA RIBU EMPAT RATUS PAK setelah di jawab pelaku “GA BOLEH KURANG PAK” dijawab korban “SUDAH PAS PAK” di jawab pelaku ” BOLEH HUTANG PAK” dijawab korban “GA BOLEH PAK SAYA KAN BELUM KENAL BAPAK , NANTI KALO SUDAH SERING AMBIL YA BOLEH HUTANG” di jawab oleh pelaku “YA SUDAH PESEN SATU RET NANTI UANGNYA SETELAH SAMPAI DI SINI ” dijawab korban” YA SAYA KIRIM DI SPBU LENGKONG YA KETEMU DI SANA di jawab pelaku YA.
Kemudian pada tanggal 22 januari 2018 pelaku menghubungi korban lagi untuk kepastian pengiriman barang dan mendapat jepastihan bahwa barang akan sampai di SPBU lengkong sekitar tanggal 23 januari 2018 setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk yang di sewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di juwana sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk korban ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yg sudah bermuatan garam tersebut dan menjual garam tersebut dan korban tidak di bayar.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batangan.
Sedangkan Kronologis ungkap kasus, AKP Endah membeberkan, “Pada hari sabtu tanggal 30 juni 2018, anggota reskrim Polsek Batangan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kemudian kemudian melakukan lidik dan sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya turut Desa Geneng Mulyo Kec Juwana Kab Pati. kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Batangan,”. (pn / wt)