GEMBONG, BERITAPATI.COM
Belasan pengendara yang melintas di kawasan Jalan Raya Pati – Gembong tepatnya di depan Kantor KUD Bahagia turut Dukuh Godang Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Pati, kedapatan tidak memakai masker saat Operasi Yustisi, Kamis, 01 Oktober 2020.
Kapolsek Gembong AKP Ali Mahmudi mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga gembong terutama pengendara yang melewati jalan tetap menggunakan masker. Warga yang kedapatan tak memakai masker diberi sangsi membersihkan lokasi sekitar pasar dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi serta ada sanksi denda administrasi.
“Melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan selanjutnya Tim Ops Yustisi Kec. Gembong memberikan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan Perbup No 66 Th 2020 berupa Teguran lisan/Tertulis, Denda administatif dan Kerja sosial,” ujar AKP Ali.
Tim Gabungan gabungan dari Polsek Gembong, Satpol-PP Kecamatan Gembong dan Koramil 11 Gembong melakukan razia dengan sasaran Para pengendara dan penumpang yang melintas dijalan dan Warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
(*/res)




































