[image: 762623924_2492679747909521_2185503183769468415_n.jpg] BATAL DEMO! Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kiai Pati, Kuasa Hukum Langsung “Tagih” Kepastian ke Kejari
PATINEWSCOM
Rencana aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai di Kabupaten Pati urung dilaksanakan, Senin (3/8/2026). Sebagai gantinya, perwakilan korban memilih menempuh jalur audiensi dengan pihak Kejari Pati.
Usai audiensi, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan kedatangannya bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait status berkas perkara dan proses pelimpahan tersangka.
“Kalau tidak ditanyakan, ya tidak jalan. Kami ingin memastikan sudah sampai mana prosesnya, apakah surat P-21 sudah diterima dan bagaimana kelanjutan tahap berikutnya,” ujar Ali Yusron kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut Ali, lambatnya proses penanganan perkara sebelumnya dipengaruhi persoalan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak menghambat pelimpahan perkara pidana.
“Ini perkara pidana. Restitusi memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan yang menghambat proses pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Ali juga mengaku sempat mengkhawatirkan masa penahanan tersangka. Ia menyebut sebelumnya terdapat informasi dari penyidik bahwa apabila proses pelimpahan belum selesai hingga batas waktu penahanan, maka terdapat konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dapat berjalan lebih efektif sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Meski aksi unjuk rasa akhirnya dibatalkan, Ali mengaku tetap menghormati keputusan koordinator aksi. Baginya, yang terpenting adalah substansi penegakan hukum berjalan sesuai asas cepat, sederhana, biaya ringan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, perkara ini segera disidangkan agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauan
PATINEWSCOM
Rencana aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai di Kabupaten Pati urung dilaksanakan, Senin (3/8/2026). Sebagai gantinya, perwakilan korban memilih menempuh jalur audiensi dengan pihak Kejari Pati.
Usai audiensi, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan kedatangannya bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait status berkas perkara dan proses pelimpahan tersangka.
“Kalau tidak ditanyakan, ya tidak jalan. Kami ingin memastikan sudah sampai mana prosesnya, apakah surat P-21 sudah diterima dan bagaimana kelanjutan tahap berikutnya,” ujar Ali Yusron kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut Ali, lambatnya proses penanganan perkara sebelumnya dipengaruhi persoalan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak menghambat pelimpahan perkara pidana.
“Ini perkara pidana. Restitusi memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan yang menghambat proses pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Ali juga mengaku sempat mengkhawatirkan masa penahanan tersangka. Ia menyebut sebelumnya terdapat informasi dari penyidik bahwa apabila proses pelimpahan belum selesai hingga batas waktu penahanan, maka terdapat konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dapat berjalan lebih efektif sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Meski aksi unjuk rasa akhirnya dibatalkan, Ali mengaku tetap menghormati keputusan koordinator aksi. Baginya, yang terpenting adalah substansi penegakan hukum berjalan sesuai asas cepat, sederhana, biaya ringan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, perkara ini segera disidangkan agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauan


































