[image: 759164369_2488282195015943_2445606978722787961_n.jpg] Pengacara Korban Desak Kejari Pati Segera P21-kan Kasus Oknum Kiai C4bu1
PATINEWS
Kuasa hukum korban dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Desakan itu disampaikan saat mendatangi Kantor Kejari Pati bersama Aliansi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI), Rabu (29/7/2026).
Pengacara korban, Ali Yusron, menilai proses pelimpahan perkara tidak seharusnya tertunda hanya karena persoalan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ali, berdasarkan ketentuan yang dipahaminya, proses restitusi dapat berjalan bersamaan tanpa harus menghambat penetapan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Jangan sampai persoalan perhitungan restitusi menjadi alasan tertundanya P-21. Kami khawatir hal itu justru menghambat kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ali kepada wartawan.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, Ali Yusron menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pati.
Pertama, ia meminta jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) tanpa menunggu selesainya proses perhitungan restitusi.
Kedua, setelah berkas dinyatakan lengkap, ia berharap penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, Ali meminta Kejaksaan Negeri Pati mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, guna menjamin kelancaran proses hukum.
Keempat, ia mendorong Kejari Pati meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu kami berharap proses penanganannya berjalan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” katanya.
Belum Ada Kepastian Jadwal P-21
Ali mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak Kejari Pati belum diperoleh kepastian kapan berkas perkara akan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, apabila hingga awal Agustus belum terdapat perkembangan berarti, pihaknya bersama ASPIRASI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Harapan kami sebelum tanggal 3 Agustus sudah ada komunikasi yang baik antara penyidik dan jaksa sehingga perkara ini dapat segera memasuki tahap berikutnya,” ujarnya.
Soroti Masa Penahanan
Ali juga menyoroti masa penahanan tersangka yang menurutnya memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia berharap proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauanluas
PATINEWS
Kuasa hukum korban dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Desakan itu disampaikan saat mendatangi Kantor Kejari Pati bersama Aliansi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI), Rabu (29/7/2026).
Pengacara korban, Ali Yusron, menilai proses pelimpahan perkara tidak seharusnya tertunda hanya karena persoalan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ali, berdasarkan ketentuan yang dipahaminya, proses restitusi dapat berjalan bersamaan tanpa harus menghambat penetapan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Jangan sampai persoalan perhitungan restitusi menjadi alasan tertundanya P-21. Kami khawatir hal itu justru menghambat kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ali kepada wartawan.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, Ali Yusron menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pati.
Pertama, ia meminta jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) tanpa menunggu selesainya proses perhitungan restitusi.
Kedua, setelah berkas dinyatakan lengkap, ia berharap penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, Ali meminta Kejaksaan Negeri Pati mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, guna menjamin kelancaran proses hukum.
Keempat, ia mendorong Kejari Pati meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu kami berharap proses penanganannya berjalan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” katanya.
Belum Ada Kepastian Jadwal P-21
Ali mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak Kejari Pati belum diperoleh kepastian kapan berkas perkara akan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, apabila hingga awal Agustus belum terdapat perkembangan berarti, pihaknya bersama ASPIRASI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Harapan kami sebelum tanggal 3 Agustus sudah ada komunikasi yang baik antara penyidik dan jaksa sehingga perkara ini dapat segera memasuki tahap berikutnya,” ujarnya.
Soroti Masa Penahanan
Ali juga menyoroti masa penahanan tersangka yang menurutnya memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia berharap proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauanluas

































