[image: 714699734_1469682275176087_1760937148354773859_n.jpg]
Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
PATINEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN. Meski disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dalam proses penunjukan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra, Kejagung juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun dua tersangka lainnya terkait penetapan status hukum tersebut.
#mbg #bgn #dadan #virals #fyp
Jual Beli Titik Dapur MBG, Dadan Hindayana Raup Uang Miliaran
PATINEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN. Meski disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dalam proses penunjukan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra, Kejagung juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun dua tersangka lainnya terkait penetapan status hukum tersebut.
#mbg #bgn #dadan #virals #fyp

































