[image: Ali Yusron dan Cak Ulil.jpg]
Ali Yusron Sebut Sejumlah Korban Walid Pati Diduga Diintimidasi untuk Cabut Laporan
PATINEWS
Perjuangan mencari keadilan bagi korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, diwarnai aksi tekanan yang masif. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi sistematis terhadap para korban agar menarik laporan polisi, mulai dari ancaman verbal hingga pemberian pekerjaan sebagai “pelicin” perdamaian.
Fakta memilukan ini mencuat dalam wawancara di Kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026), yang mengungkap sisi gelap upaya pembungkaman saksi.
Modus “Pekerjaan” di Balik Pencabutan Laporan Ali Yusron membeberkan bahwa sejumlah korban diduga telah menyerah pada tekanan tersebut. Ia menyebut ada sekitar tujuh orang yang akhirnya mencabut laporan setelah dijanjikan posisi tertentu di lingkungan pondok pesantren.
“Yang tujuh itu dicabut, dikasih kerjaan di pondok pesantren jadi guru. Korban-korban yang lain itu pasti mendapat intimidasi supaya dicabut,” ungkap Ali dengan nada prihatin.
Kekhawatiran Ali bukan tanpa alasan. Pencabutan laporan secara massal ini dinilai sebagai upaya memperlemah pembuktian di pengadilan, terutama jika saksi korban tidak lagi bersedia hadir memberikan keterangan di depan hakim.
Sumpah di Masjid Demi Tegaknya Keadilan Melihat kuatnya arus tekanan, Ali sampai melakukan tindakan emosional untuk menjaga integritas keluarga korban yang saat ini ia dampingi. Ia mengaku mengajak keluarga kliennya bersumpah di rumah ibadah agar tetap teguh pada jalur hukum.
“Saya sampai bersumpah di masjid bersama mereka. Saya katakan, jangan sampai perkara ini dicabut,” tegasnya.
Kesaksian Ayah Korban: Diinterogasi dan Diancam H (52), ayah salah satu korban, membenarkan adanya upaya intimidasi tersebut. Sejak pertama kali melaporkan kasus ini pada tahun 2024, ia mengaku kerap didatangi oleh pihak yang diduga suruhan tersangka AS.
Interogasi Verbal: H mengaku diinterogasi di rumahnya sendiri oleh pihak keluarga oknum kiai untuk membatalkan laporan.
Ancaman Hukum: Ia mendapat ancaman bahwa laporannya tidak akan memiliki kekuatan hukum dan akan dipatahkan di tengah jalan.
Tolak Iming-iming: Meski ada kemungkinan penyelesaian lewat uang, H menegaskan bahwa martabat anaknya tidak untuk diperjualbelikan.
“Ancamannya itu bahwa laporan saya nantinya akan dipatahkan. Tapi saya tidak akan cabut sampai kapan pun. Tujuan saya bukan karena uang, tapi untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mungkin jadi korban berikutnya,” ujar H dengan penuh ketegasan.
Misi Menyelamatkan Generasi Bagi H, melanjutkan proses hukum bukan sekadar menuntut balas atas apa yang menimpa anaknya selama tiga tahun terakhir, melainkan langkah krusial untuk memutus rantai predator seksual di institusi pendidikan.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Ali Yusron Sebut Sejumlah Korban Walid Pati Diduga Diintimidasi untuk Cabut Laporan
PATINEWS
Perjuangan mencari keadilan bagi korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, diwarnai aksi tekanan yang masif. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi sistematis terhadap para korban agar menarik laporan polisi, mulai dari ancaman verbal hingga pemberian pekerjaan sebagai “pelicin” perdamaian.
Fakta memilukan ini mencuat dalam wawancara di Kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026), yang mengungkap sisi gelap upaya pembungkaman saksi.
Modus “Pekerjaan” di Balik Pencabutan Laporan Ali Yusron membeberkan bahwa sejumlah korban diduga telah menyerah pada tekanan tersebut. Ia menyebut ada sekitar tujuh orang yang akhirnya mencabut laporan setelah dijanjikan posisi tertentu di lingkungan pondok pesantren.
“Yang tujuh itu dicabut, dikasih kerjaan di pondok pesantren jadi guru. Korban-korban yang lain itu pasti mendapat intimidasi supaya dicabut,” ungkap Ali dengan nada prihatin.
Kekhawatiran Ali bukan tanpa alasan. Pencabutan laporan secara massal ini dinilai sebagai upaya memperlemah pembuktian di pengadilan, terutama jika saksi korban tidak lagi bersedia hadir memberikan keterangan di depan hakim.
Sumpah di Masjid Demi Tegaknya Keadilan Melihat kuatnya arus tekanan, Ali sampai melakukan tindakan emosional untuk menjaga integritas keluarga korban yang saat ini ia dampingi. Ia mengaku mengajak keluarga kliennya bersumpah di rumah ibadah agar tetap teguh pada jalur hukum.
“Saya sampai bersumpah di masjid bersama mereka. Saya katakan, jangan sampai perkara ini dicabut,” tegasnya.
Kesaksian Ayah Korban: Diinterogasi dan Diancam H (52), ayah salah satu korban, membenarkan adanya upaya intimidasi tersebut. Sejak pertama kali melaporkan kasus ini pada tahun 2024, ia mengaku kerap didatangi oleh pihak yang diduga suruhan tersangka AS.
Interogasi Verbal: H mengaku diinterogasi di rumahnya sendiri oleh pihak keluarga oknum kiai untuk membatalkan laporan.
Ancaman Hukum: Ia mendapat ancaman bahwa laporannya tidak akan memiliki kekuatan hukum dan akan dipatahkan di tengah jalan.
Tolak Iming-iming: Meski ada kemungkinan penyelesaian lewat uang, H menegaskan bahwa martabat anaknya tidak untuk diperjualbelikan.
“Ancamannya itu bahwa laporan saya nantinya akan dipatahkan. Tapi saya tidak akan cabut sampai kapan pun. Tujuan saya bukan karena uang, tapi untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mungkin jadi korban berikutnya,” ujar H dengan penuh ketegasan.
Misi Menyelamatkan Generasi Bagi H, melanjutkan proses hukum bukan sekadar menuntut balas atas apa yang menimpa anaknya selama tiga tahun terakhir, melainkan langkah krusial untuk memutus rantai predator seksual di institusi pendidikan.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
































