REMBANG – Polres Rembang membongkar kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.
Seorang tersangka pria dibekuk, kemudian mengembang ke tersangka lain, wanita hamil 8 bulan diduga sebagai pengedar, yang tak lain adalah isteri siri tersangka.
Dalam release kasus, hari Kamis (12 Maret 2026), Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan menjelaskan semula pihaknya menangkap NK (30 tahun), pria warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 Gram.
“ Berada di dalam 3 klip plastik, kemudian ada pula 1 sedotan warna bening, korek api, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lain. Perkara itu terungkap, berkat informasi masyarakat,” bebernya.
Dari hasil keterangan NK, barang itu disebutkan milik isterinya, berinisial JL (32 tahun), tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal, namun tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Tempat tinggal JL pun digeledah polisi. Hasilnya cukup mengejutkan, karena mereka menemukan barang bukti dalam jumlah besar, berupa 102,11 Gram dan 1,34 Gram sabu-sabu.
Barang ini dibungkus plastik hitam, diisolasi kertas dan dimasukkan ke dalam kardus, bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati.
Pasangan tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Rembang. Setibanya di Mapolres, sang wanita kembali mengakui masih ada sabu-sabu lain di dalam rumah NK sebanyak 23,24 Gram yang dibungkus tisu.
“ Barang bukti susulan, kita amankan lagi. Barang bukti lain, berupa timbangan dan sedotan. Dua TKP ini kita ungkap pada tanggal 02 Maret 2026. Kami masih melakukan pengembangan, terkait asal-usul barang,” imbuhnya.
Diduga kuat, sang wanita berinisial JL merupakan pengedar Narkoba yang memiliki pelanggan lintas kabupaten. Namun ia termasuk cerdik, karena tiap bertransaksi, tidak langsung bertemu dengan pembeli, untuk menyulitkan pantauan aparat. Tiap 1 gram sabu-sabu, dijual antara Rp 200 – 400 Ribu.
“ Barang ditaruh di suatu tempat, difoto, lalu ia kirimkan maps lokasinya. Habis itu, baru diambil oleh pembeli,” kata Sakti.
Temuan sabu-sabu tersebut, sekaligus memecahkan rekor menjadi barang bukti terbanyak di jajaran Polres Rembang selama ini.
Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap perkembangan situasi lingkungan sekitar.
“ Apabila menjumpai hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan Narkoba, mohon bisa memberikan informasi kepada kami. Call Center 110, bisa dimanfaatkan, karena lebih mudah,” tandas Kapolres.
Keduanya dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka laki-laki berada di sel Mapolres Rembang, sedangkan penahanan tersangka perempuan dititipkan di Rutan Rembang.



































