83 Motor Grong di Pati, Kena Razia Polisi
BERITAPATI.COM
Kepolisian Resor Pati melaksanakan razia knalpot bising (Brong/Grong), kegiatan dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino. Sabtu, 01 Januari 2022 pukul 21..00 WIB s.d. 00.15 WIB.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara yang dikeluarkan sangat bising.
Razia kali ini menyasar lima titik yakni:
– Jln Kol. sunandar Kec. Pati Kab. Pati
– Jl. A. Yani Kec. Pati Kab. Pati
– Perempatan Puri Pati
– Alun alun Simpang Lima Pati
– Jl. Pemuda Kec. Pati Kab. Pati
Dari hasil kegiatan telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 83 lembar, dengan barang bukti 83 sepeda motor disita.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas diantaranya, pemberian edukasi terkait dengan penggunaan Knalpot Rising / Knalpot Brong untuk dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya / knalpot standart.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
(*BP).