43 Pengendara Motor di Pati Kena Tilang Akibat Terobos Jalur Cepat
BERITAPATI.COM, PATI,
Banyaknya masyarakat mengadu tentang pengguna jalan yang terobos jalur cepat, Sat Lantas Polresta Pati merespon cepat dengan melakukan penertiban untuk dilakukan penilangan di sepanjang Jl. P. Sudirman, Sabtu, 11 Februari 2023.
Hal ini dikemukakan oleh Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas AKP Endah Setyaningsih bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat tentang begitu banyaknya pengendara sepeda motor yang menerobos jalur cepat di Jl. Panglima Sudirman yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain sangat sekaligus berpotensi kecelakaan lalu lintas, pihaknya sigap terjunkan 50 personel yang dibagi pada 3 titik yakni trafficlight depan patung kuda, depan kantor PN Pati dan depan Plaza Pragola Pati.
“Saat ini kami melakukan kegiatan penjagaan, pengawasan, dan penindakan (gawasdak) sebagai tindaklanjut pengaduan dari masyarakat, terhadap pengguna jalan yang membandel menerobos jalur cepat,” terang dia.
Pengendara sepeda motor yang menerobos jalur cepat terjadi pada jam-jam sibuk seperti di pagi hari saat jam berangkat sekolah dan kerja sedangkan di sore hari saat didominasi oleh karyawan yang pulang kerja.
Perilaku tersebut sangatlah tidak terpuji dan dapat membahayakan pengguna jalan lain, selain itu juga melanggar pasal Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Dari hasil kegiatan penindakan tersebut, Kasat Lantas memaparkan telah melakukan penilangan sebanyak 78 pelanggar yang terdiri dari menerobos jalur vepat 43 tilang, knalpot brong 12 tilang, bonceng tiga 2 tilang, tanpa mengenakan helm 17 tilang, tanpa TNKB yang sah 4 tilang sekaligus telah menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 23 unit, SIM 17 lembar, dan STNK sebanyak 38 lembar.
(BP/ dok Humas Polresta Pati)