Beritapati.com – Kota, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K memimpin pelaksanaan Press Release Kasus Curanmor dalam Operasi yang diberi nama “Jaran Candi Tahun 2017” di Halaman Sat Reskrim Polres Pati, Selasa (15/08/2017) pukul 09.00 Wib
Dalam Pelaksanaan press release Kapolres Pati didampingi oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo, S.H, M.H, Kasubag Humas AKP Urip prihadi, Kasat tahti Iptu FCN Triatmodjo dan KBO Sat Reskrim Polres Pati.

Sebanyak 17 Kasus, 14 orang Tersangka beserta 16 Barang bukti kendaraan sepeda motor berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Pati Polda Jateng dalam Operasi Jaran Candi Tahun 2017.
Barang bukti serta 6 orang perwakilan tersangka tersebut disampaikan dalam kegiatan “Press Release” Operasi Jaran Candi Tahun 2017 Polres Pati, yang mana Operasi Kepolisian tersebut merupakan salah satu bentuk untuk menekan tindak kejahatan curanmor di Wilayah Hukum Polres Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K menyampaikan di depan para awak media bahwa pihaknya juga mengamankan kunci T dari tangan para tersangka, yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Kapolres menambahkan dengan maraknya pencurian sepeda motor kita lakukan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dari tingkat Polres dan Polsek dengan meningkatkan patroli. Sementara itu tindakan represif yaitu dengan menegakan hukum terhadap pelaku curanmor.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar bisa melakukan pengecekan barang bukti di Polres Pati dengan membawa surat kelengkapan dan tanpa dipungut biaya”. pungkasnya. (Dok: Humas Res Pati)