Belum Kantongi TDUP, Satu Hotel di Banyutowo Dukuhseti Disegel Satpol PP
DUKUHSETI – BERITAPATI.COM
Belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sebuah hotel di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jateng disegel Satpol PP Kabupaten Pati. Rabu, 12 Januari 2022.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan banner yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPHD Zuhariyanto.
Kasatpol PP kabupaten Pati Sugiyono menerangkan, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena pihak pemilik hotel dinilai belum tidak memiliki ijin TDUP tersebut.
“Kita tutup dulu untuk sementara pak sampai pemilik hotel mengantongi TDUP dulu sesuai dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, baru nanti akan kita ijinkan kembali untuk beroperasi setelah TDUP-nya terbit,” tegas dia.
(*)