BERITAPATI.COM (GEMBONG)
Koramil 11/Gembong bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Gembong Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan PPKM level 4.
Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama bersinergi tiga institusi tersebut menyampaikan himbauan prokes serta sosialisasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 agar langsung diketahui oleh masyarakat luas khususnya di Kecamatan Gembong. Sabtu,(24/07/2021).
Sosialisasi PPKM level 4 disampaikan kepada masyarakat diawali dari penerapan PPKM Darurat tanggal 03 sampai 20 juli 2021 kemudian diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.
Sosialisasi dan patroli penertiban prokes dengan sasaran Kepada pengunjung serta pedagang dipasar kecamatan Gembong , terlihat para petugas gabungan menyampaikan himbauan penerapan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran covid-19 diwilayah tersebut yang masih tergolong tinggi angka penularan covid 19.
Danramil berharap dengan gencarnya kegiatan sosialisasi tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat.
“Hari ini kita bersinergi bersama Polsek dan Satpol PP kecamatan Gembong untuk mensosialisasikan protokol kesehatan serta sosialisasi penerapan PPKM Level 4 dalam pencegahan covid-19 yang diberlakukan hingga 25 juli 2021,”ujar Lettu Jono Danramil Gembong.




































