Edarkan Sabu dalam Amplop THR Lebaran, Pelaku Dibekuk Polres Pati
BERITAPATI.COM – KOTA,
Pertengahan bulan Ramadhan tahun 2021, menjelang hari raya idul fitri 1442 H ini, Satresnarkoba Polres Pati telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers, Rabu, 05 Mei 2021 mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat orang tersangka di dua TKP berbeda.
“TKP pertama adalah salah satu hotel di Juwana dan TKP kedua yakni rumah pelaku di Desa Alasdowo Dukuhseti,” terangnya.
Kronolgi penangkapan TKP pertama, lanjut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Pati kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pada hari minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pkl. 20.45 wib di kamar salah satu hotel di Juwana berhasil diamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan inisial HP, DR dan AZ.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi serbuk kristal (sabu), dgn berat kurang lebih 1,12 gram, satu unit hp merk nokia tipe rm 908 warna hitam, satu buah pipa kaca yang masih terdapat serbuk kristal sabu sisa konsumsi, 1 (satu) buah alat hisap (bong) serta satu buah korek api gas warna kuning.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pati dan ketiga orang pelaku tersebut diatas dijerat dengan pasal 112 a(1) sub 127 uu no 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda paling sedikit rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 8.000.000.000 ( delapan milyar rupiah),” beber Kapolres.
Sementara di TKP kedua, pada hari Senin, 03 Mei 2021 pukul 00.30 wib diamankan tersangka yang berinisial djm yang beralamat di desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih ukuran besar berisi serbuk kristal (sabu), 12 (dua belas) bungkus palstik ukuran kecil didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 17,04 gram, dan satu buah hp merk nokia warna hitam , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver merk taffware. dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di jepara. kemudian pelaku a.n. jmd berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pati.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) uu no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) dan paling banyak rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar)
Kesimpulannya, terang Kapolres , dari TKP pertama di salah satu hotel di wilayah Juwana diamankan 3 orang tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pati di TKP kedua didapati pelaku yang memesan sabu dari seseorang di Jepara sebanyak 20 gram dikemas dalam paket paket kecil, disiapkan untuk stok hari raya dimana pada saat hari raya banyak masyarakat yang pulang kampung yang biasanya memesan paket sabu kepada pelaku.
“Dimana paket sabu tersebut diedarkan dengan modus operandi paket-paket kecil dimasukan dalam amplop kecil untuk mengelabui petugas, seolah olah barang tersebut adalah angpao bingkisan lebaran dan dipasarkan dengan harga mulai dari paket 300 ribu sampai dengan 1,4 juta,” tandas AKBP Arie.
(*)



































