Kepala Jasa Raharja Pati, Dampingi Tim TAA Polda Jateng Olah TKP Laka Maut
BERITAPATI.COM
Kepala PT Jasa Raharja Pati mendampingi Tim TAA Polda Jateng melakukan Olah TKP Laka Maut di Jl Pati – Kudus pada Sabtu, 03 April 2021.
Ditlantas Polda Jawa Tengah menurunkan tim TAA Traffic Accident Analysis terkait Kecelakaan Lalu lintas di Jalan Pati – Kudus tepatnya Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabu Pati Jum’at, 2 April 2021 yang mengakibatkan 4 korban meninggal dunia di TKP dan satu orang luka berat.
Terlihat Kepala Jasa Raharja Pati Aceng Widayat turut serta mendampingi Tim TAA Polda Jateng dan Penyidik Polres Pati Melakukan Olah TKP di Tempat Kejadian
Tim TAA akan mem-back up Penyidik Polres Pati untuk menganalisa sebelum kejadin, sesaat dan sesudah kecelakaan.
“Nanti akan terbuat atau terbentuk simulasi dari situ kita akan melihat kejadiannya bagaimana disamping keterangan dari saksi di TKP pada saat kejadian,” ujarnya.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Aceng Widayat menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan dan Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah dan Rp.20 juta untuk korban luka-luka, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan Pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban Kecelakaan. Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja.
“Kami telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban dan telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jatim dikarenakan Domisili semua Korban berasal dari Sidoarjo & Pasuruan,” kata Aceng.
Aceng memastikan seluruh langkah tersebut akan tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
(bP).



































