
Diduga Rugikan Nasabah 2 Milyar, Ketua Koperasi di Kayen ini Diamankan Polisi
BeritaPati.Com – Kayen, Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan tersangka & barang bukti dalam perkara menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan & simpanan berjangka (deposito) hingga masyarakat kayen dan sekitarnya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.075.000.000; (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah).
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada medio bulan April s/d bulan Desember 2016 silam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
a. 7 lembar buku tabungan milik para nasabah.
b. 6 lembar kertas simpanan berjangka milik para nasabah.
c. 5 buku kas besar & buku kas kecil catatan pengeluaran uang koperasi.
d. 1 buah stempel koperasi.
e. 1 bendel daftar nama & saldo dalam bentuk simpanan tabungan.
f. 1 bendel daftar nama dan saldo dalam bentuk simapanan berjangka (deposito).
g. 1 bendel daftar nama & saldo simpanan dalam bentuk tabungan & deposito.
h. 1 bendel daftar rincian uang yang digunakan oleh oleh tersangka.
Modus operandinya, Tersangka memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di Koperasi Makarya dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 % setiap bulannya & uang dapat diambil sewaktu-waktu.
Kronologis kejadian, Pada bulan April s/d Desember 2016 pelapor dkk akan mengambil uangnya yang disimpan di Koperasi Makarya akan tetapi tidak diberikan atau tidak bisa dan diketahui aset Koperasi berupa bagunan Kantor Koperasi telah dijual kepada pihak lain sebesar Rp. 1 milyar dan bangunan ruko yang merupakan aset koperasi juga telah digunakan sebagai agunan utang sebesar Rp. 350 juta oleh tersangka akan tetapi uangnya tidak digunakan untuk pengembalian uang para nasabah, atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian & melaporkan di Kantor Polsek Kayen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk hasil audit intern jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Kantor Koperasi Makarya selama tahun 2011 s/d tahun 2016 sebanyak 1.638 orang dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp. 2.075.000.000; (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah).
Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, Jam 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kayen telah melakukan upaya paksa membawa dan menghadapkan tersangka dan barang bukti seperti tersebut di atas di Kantor Kejaksaan Negeri Pati dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap dan baik. (bp).
































