Rembang – Polda Jateng | Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang terus mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Rembang, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons nyata Polres Rembang terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat suara bising yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, khususnya yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong untuk dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Rembang dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.
Polres Rembang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu melengkapi kendaraan sesuai standar teknis yang telah ditentukan.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polres Rembang berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Rembang.





































