REMBANG – Kebakaran lahan perkebunan yang ditanami pohon jati dan bambu terjadi di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Minggu (18/10/2026).
Kebakaran diduga dipicu kelalaian pemilik lahan saat membakar lahan miliknya hingga api merambat ke area perkebunan lainnya.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.30 WIB di lahan persawahan yang berada di jalur penghubung Desa Sumurtawang–Desa Woro, turut wilayah Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kebakaran bermula ketika pemilik lahan, Sukardi (65), seorang petani sekaligus pekebun setempat, sedang membakar lahan miliknya.
Namun, setelah meninggalkan lokasi, api yang belum sepenuhnya padam merambat dan membakar area perkebunan di sekitarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi bersama warga segera menghubungi anggota Polsek Kragan dan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rembang untuk meminta bantuan penanganan.
Petugas Polsek Kragan bersama tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Rembang kemudian mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Sebanyak satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengendalikan api yang membakar lahan seluas kurang lebih 0,8 hektare.
Berkat penanganan petugas, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.55 WIB. Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, sejumlah tanaman pohon jati dan bambu milik korban terdampak kebakaran.
Petugas Polsek Kragan yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bripka Benowo, Brigpol Wisnu, dan Brigpol Tegar Yudi, melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mencatat serta meminta keterangan saksi, mengambil dokumentasi, hingga melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembakaran lahan. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan api tanpa pengawasan serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi lingkungan, serta menghindari kerugian yang dapat merugikan masyarakat.
Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya kebakaran di lingkungan sekitar.






































