REMBANG – Seksi Hukum (Si Hukum) Polres Rembang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel Polres Rembang terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, Mapolres Rembang, tersebut dipimpin oleh Kasi Hukum Polres Rembang Iptu Suharmanto,l didampingi Kasubsiluhkum Ipda Wuri Sutristiono, S.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Polri. Melalui kegiatan tersebut, setiap personel diharapkan dapat memahami substansi perubahan undang-undang, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meningkatkan wawasan hukum, kegiatan penyuluhan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran hukum bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, maupun dalam menegakkan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Rembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas, berdisiplin, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan seluruh personel Polres Rembang semakin profesional, humanis, dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.






































