Rembang – Polda Jateng | Polres Rembang melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks./2024/PN Rbg di Desa Jurangjero, RT 02 RW 03, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Rembang Nomor W12-U30/HK2.4/IX/2026 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 9/Pdt.Eks./2024/PN Rbg tanggal 27 Agustus 2026.
Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0380, seluas 792 meter persegi, yang berlokasi di Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Objek tersebut semula tercatat atas nama Sahid dan kemudian beralih hak menjadi atas nama Sukardi sebagai pemenang lelang yang dilaksanakan pada 7 Juli 2022. Dalam perkara ini, Sukardi bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Nur Hamzah sebagai termohon eksekusi.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pada pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Jurangjero, dilaksanakan apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Sluke, Iptu Rudiyanto, S.H. Apel tersebut diikuti personel pengamanan serta pihak-pihak terkait. Setelah apel, para petugas dan pihak yang berkepentingan menuju lokasi objek eksekusi untuk melaksanakan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamanan personel Polres Rembang dipimpin oleh Kasubbagkerma Bagops Polres Rembang, AKP Hengki Irawan, S.H., M.H., beserta anggota yang telah ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Rembang Nomor Sprin/1561/X/PAM.3.3./2026 tanggal 12 Oktober 2026. Pengamanan juga melibatkan enam personel Koramil 08/Sluke.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Rembang, Vironika Sri Yulianti, S.Sos., S.H., M.H.; Kapolsek Sluke, Iptu Rudiyanto, S.H.; perwakilan Kecamatan Sluke, M. Suprijono selaku Kasi Trantib; perwakilan Danramil 08/Sluke, Pelda Kaswanto; Kepala Desa Jurangjero, Muksin, beserta perangkat desa; serta Sukardi selaku pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya, Ali Hadi, S.H., M.H.
Dalam pelaksanaannya, personel pengamanan bertugas menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar proses eksekusi berjalan lancar, tertib, serta kondusif. Kehadiran aparat gabungan diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pukul 10.20 WIB, kegiatan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Rembang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pengamanan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur hukum, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rembang.





































