Rembang – Polda Jateng | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang melaksanakan operasi gabungan sekaligus memberikan imbauan kepada pengguna jalan terkait parkir liar di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Rembang, Senin (05/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Satlantas Polres Rembang dan petugas Dishub Kabupaten Rembang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang berhenti maupun parkir di bahu jalan dan lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan parkir sembarangan, khususnya di jalur Pantura yang merupakan jalur dengan aktivitas lalu lintas cukup padat.
Kasat Lantas AKP Ryan Mitha Pangesty menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya bersama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Rembang.
“Para pengguna jalan kami imbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat, karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Selain penertiban, petugas juga mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan.
Melalui operasi gabungan ini, Satlantas Polres Rembang bersama Dishub Kabupaten Rembang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga aktivitas kendaraan di jalur Pantura dapat berjalan aman, tertib dan lancar.





































