REMBANG – Kapolres Rembang AKBP M. Solikhin Fery, S.I.K., M.Si., bersama Kajari Rembang Rully Mutiara, bertemu dengan perwakilan Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) di Warkop Omah Pinggir, Kabupaten Rembang, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar sebagai ruang dialog menjelang rencana penyampaian aspirasi oleh FORRBES terkait penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rembang.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FORRBES menyampaikan sejumlah aspirasi dan sorotan masyarakat, di antaranya terkait sejumlah perkara hukum yang dinilai masih memerlukan tindak lanjut, serta beberapa persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setiap informasi dan aspirasi yang berkaitan dengan penegakan hukum akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, ketentuan, serta SOP yang berlaku.
“Kami merupakan pejabat baru di Kabupaten Rembang, sehingga masukan dari masyarakat sangat penting. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan kami cek dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres Rembang.
Sementara itu, Kajari Rembang menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap perkara yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Terkait dugaan perkara TPP di lingkungan Dindikpora, proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan disampaikan perkembangannya sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa aspirasi yang disampaikan FORRBES akan diakomodasi dan ditindaklanjuti sesuai tugas, kewenangan, serta prosedur masing-masing aparat penegak hukum.
FORRBES juga menyampaikan rencana tetap melaksanakan penyampaian aspirasi menuju Kantor DPRD Kabupaten Rembang pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rembang menegaskan bahwa Polres Rembang mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Silakan sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. Kami akan mengawal agar kegiatan berjalan aman dan tertib, serta memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai,” pungkasnya.































