REMBANG – Polres Rembang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat saat Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Polres Rembang, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Rembang tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K., bersama jajaran terkait.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan penilaian dan pendalaman terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Rembang, termasuk pemenuhan standar pelayanan serta mekanisme pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani menyampaikan bahwa Polres Rembang siap mendukung pelaksanaan pengawasan Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan berkelanjutan.
“Pengawasan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan Polri yang semakin mudah, cepat, transparan, humanis, dan profesional,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Rembang berharap hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sejalan dengan semangat Polri yang Presisi, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.






































