Rembang – Polda Jateng | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kragan Polres Rembang melaksanakan pemasangan banner imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Kragan, Senin (07/09/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kragan AKP Saefudin bersama anggota. Pemasangan banner dilakukan pada lokasi-lokasi yang dinilai strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat, sebagai sarana edukasi serta pengingat agar warga tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Adapun pemasangan banner dilaksanakan di tiga titik, yaitu Jalan Raya Pantura Desa Tanjungan, Kecamatan Kragan; Jalan Desa Ngasinan, Kecamatan Kragan; serta Jalan Raya Pantura Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan.
Kapolsek Kragan AKP Saefudin menyampaikan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi terjadinya karhutla, khususnya pada musim kemarau. Masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan, sampah, maupun sisa tanaman yang berpotensi menyebabkan api merembet dan menimbulkan kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kragan berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan karhutla semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap aman serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.





































