REMBANG – Polres Rembang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dipimpin oleh Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Mohamad Ansori, S.H., di Lobi Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah milik Ahmad Afif yang berada di Desa Sumurtawang RT 004 RW 002, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KAS, warga Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo tipe V2318 warna hitam beserta dosbook-nya.
Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksinya setelah pulang bekerja dari Gresik. Setelah turun dari bus di wilayah Desa Sumurtawang, tersangka berniat melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang ditinggal menghadiri kegiatan tahlilan di rumah mertuanya. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku masuk dengan cara merusak pintu garasi, kemudian mengambil satu unit handphone dan tas yang berisi uang tunai sekitar Rp6,8 juta sebelum melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Rembang berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Rembang juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.





































