Viral, Aksi pembongkaran sebuah rumah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik setelah videonya ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman yang viral tersebut, sebuah ekskavator terlihat merobohkan bangunan hingga menarik perhatian warga dan warganet.
Di balik peristiwa itu, ternyata terdapat sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait perselisihan hak atas sebidang tanah yang melibatkan mantan pasangan suami istri berinisial Str dan Sdr.
Kuasa hukum Sdr, Darsono, mengatakan perkara tersebut berawal dari proses pembagian harta bersama setelah keduanya resmi berpisah. Salah satu aset yang dipersoalkan adalah tanah seluas kurang lebih 320 meter persegi yang kini menjadi lokasi rumah yang dibongkar.
Menurut Darsono, dalam proses pembagian harta pascaperceraian, tanah tersebut semestinya menjadi bagian yang diterima oleh kliennya. Namun sebelum ada penyelesaian hukum yang jelas, tanah itu telah dialihkan kepada pihak lain melalui transaksi jual beli.
“Awalnya ini merupakan bagian dari sengketa harta bersama setelah perceraian. Tanah yang menjadi objek perkara ternyata sudah dijual sebelum proses pembagian selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut pertama kali dijual kepada seseorang berinisial R, kemudian kembali berpindah tangan kepada pihak lain berinisial N. Padahal saat transaksi berlangsung, status tanah masih menjadi objek sengketa yang belum memiliki kepastian hukum.
Karena merasa haknya dilanggar, Sdr kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan hak sah Sdr.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan transaksi jual beli yang pernah dilakukan atas tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan.
“Pengadilan telah memutuskan bahwa tanah itu milik klien kami dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darsono.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, dilakukan eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Rumah dua lantai yang sebelumnya berdiri di lokasi itu akhirnya dibongkar hingga rata dengan tanah.
Darsono menambahkan, proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti. Pihak yang menempati bangunan disebut telah menerima pemberitahuan sebelumnya dan diberi kesempatan untuk mengosongkan rumah.
“Pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni sudah diberi waktu untuk mengeluarkan barang-barang mereka. Beberapa bagian bangunan juga sudah dilepas terlebih dahulu,” jelasnya.
Viralnya video pembongkaran tersebut membuat banyak warga terkejut. Pasalnya, rumah yang tampak kokoh dan bernilai tinggi itu harus berakhir dibongkar akibat persoalan hukum yang berakar dari sengketa harta bersama setelah perceraian.
Peristiwa ini menjadi contoh bahwa persoalan kepemilikan aset pascaperceraian perlu diselesaikan secara jelas dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun kerugian bagi pihak lain di kemudian hari.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauan
































