[image: d95beaa5-2222-4e2c-ad36-377267d82f1a.jpg]
Unit IV Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar skandal penipuan dan penggelapan berskala besar yang melibatkan transaksi pembelian ikan. Seorang pria berinisial *FB (35)*, warga Kecamatan Juwana, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggasak ikan senilai *Rp3,1 miliar* dari sebuah perusahaan pemasok tanpa melakukan pembayaran.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya menyampaikan bahwa tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh petugas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. *Modus Pembelian Bertahap Selama Dua Bulan*
Aksi tersangka dilakukan di gudang *Cold Storage* PT Soyo Aji Perkasa, Desa Margomulyo, Juwana. FB melancarkan aksinya dengan melakukan pembelian ikan secara bertahap dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.
Berdasarkan catatan kepolisian, rincian transaksi fantastis tersebut meliputi:
–
*Januari 2025:* Tiga kali transaksi dengan nilai masing-masing Rp591 juta, Rp970 juta, dan Rp620 juta. –
*Februari 2025:* Kembali melakukan pembelian sebanyak tiga kali dengan nilai total mencapai Rp1 miliar lebih. –
*Total Kerugian:* Akumulasi dari seluruh transaksi tersebut mencapai *Rp3.191.296.000*.
“Hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” tegas Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026). *Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online*
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penyidikan. Seluruh ikan yang didapat dari PT Soyo Aji Perkasa ternyata telah dijual kembali oleh tersangka. Namun, alih-alih menyetorkan uangnya ke perusahaan, dana miliaran rupiah tersebut justru dikuras untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, *bermain judi online*, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Dika.
*Pengejaran Hingga ke Jawa Timur*
Proses hukum terhadap FB sempat terkendala karena sikap tidak kooperatif tersangka. Setelah mangkir dari dua kali panggilan resmi tanpa alasan yang jelas, FB diketahui melarikan diri ke luar kota. Tim Unit IV Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Malang.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
–
Bundel nota penjualan dan form ikan keluar. –
Catatan *tally* internal perusahaan. –
*Print out* rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari-Februari 2025.
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, FB kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Ia dijerat dengan *Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) subsidair Pasal 372 KUHP* tentang penggelapan.
Kompol Dika pun mengimbau para pelaku usaha di Pati untuk lebih waspada dalam melakukan kerja sama bisnis berskala besar. “Jangan ragu untuk segera melapor melalui layanan *Call Center 110* jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” pungkasnya.
Unit IV Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar skandal penipuan dan penggelapan berskala besar yang melibatkan transaksi pembelian ikan. Seorang pria berinisial *FB (35)*, warga Kecamatan Juwana, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggasak ikan senilai *Rp3,1 miliar* dari sebuah perusahaan pemasok tanpa melakukan pembayaran.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya menyampaikan bahwa tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh petugas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. *Modus Pembelian Bertahap Selama Dua Bulan*
Aksi tersangka dilakukan di gudang *Cold Storage* PT Soyo Aji Perkasa, Desa Margomulyo, Juwana. FB melancarkan aksinya dengan melakukan pembelian ikan secara bertahap dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.
Berdasarkan catatan kepolisian, rincian transaksi fantastis tersebut meliputi:
–
*Januari 2025:* Tiga kali transaksi dengan nilai masing-masing Rp591 juta, Rp970 juta, dan Rp620 juta. –
*Februari 2025:* Kembali melakukan pembelian sebanyak tiga kali dengan nilai total mencapai Rp1 miliar lebih. –
*Total Kerugian:* Akumulasi dari seluruh transaksi tersebut mencapai *Rp3.191.296.000*.
“Hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” tegas Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026). *Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online*
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penyidikan. Seluruh ikan yang didapat dari PT Soyo Aji Perkasa ternyata telah dijual kembali oleh tersangka. Namun, alih-alih menyetorkan uangnya ke perusahaan, dana miliaran rupiah tersebut justru dikuras untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, *bermain judi online*, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Dika.
*Pengejaran Hingga ke Jawa Timur*
Proses hukum terhadap FB sempat terkendala karena sikap tidak kooperatif tersangka. Setelah mangkir dari dua kali panggilan resmi tanpa alasan yang jelas, FB diketahui melarikan diri ke luar kota. Tim Unit IV Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Malang.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
–
Bundel nota penjualan dan form ikan keluar. –
Catatan *tally* internal perusahaan. –
*Print out* rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari-Februari 2025.
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, FB kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Ia dijerat dengan *Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) subsidair Pasal 372 KUHP* tentang penggelapan.
Kompol Dika pun mengimbau para pelaku usaha di Pati untuk lebih waspada dalam melakukan kerja sama bisnis berskala besar. “Jangan ragu untuk segera melapor melalui layanan *Call Center 110* jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” pungkasnya.

































